Evaluasi Kekhususan Aceh, Tata Kelola Wali Nanggroe Jadi Sorotan

ACEH BARAT – jelasnews.com

Tata kelola Lembaga Wali Nanggroe menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi pelaksanaan kekhususan Aceh. Hal itu mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh” yang mengangkat tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional”, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat hingga insan pers.

Forum ini menjadi ruang untuk membahas kembali perjalanan kelembagaan kekhususan Aceh setelah perdamaian, sekaligus melihat sejauh mana keberadaan lembaga tersebut masih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika zaman.

Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan itu, di antaranya mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman dan Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri.

Dalam pembukaan diskusi, disampaikan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan salah satu bagian dari konstruksi kekhususan Aceh yang memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Karena itu, pembahasan mengenai Wali Nanggroe dinilai berkaitan erat dengan berbagai aspek penting di Aceh, seperti adat, sejarah, identitas daerah, perdamaian, hukum serta arah pembangunan dan masa depan Aceh.

Setelah lebih dari dua dekade proses perdamaian, peserta diskusi menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu dievaluasi dalam tata kelola kekhususan Aceh. Di antaranya mengenai kewenangan, representasi adat, hubungan antarlembaga, akuntabilitas penggunaan anggaran serta manfaat kelembagaan bagi masyarakat.

Evaluasi tersebut ditekankan bukan sebagai upaya mencari kesalahan pihak tertentu. Sebaliknya, evaluasi dipandang sebagai bagian dari proses memperbaiki dan memperkuat kelembagaan agar tetap mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Salah satu pembahasan utama berkaitan dengan sinkronisasi antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe dan sistem hukum nasional. Kejelasan regulasi dinilai diperlukan untuk meminimalkan perbedaan tafsir terkait kewenangan dan pola hubungan antarlembaga.

Selain regulasi, persoalan keterwakilan adat juga menjadi perhatian peserta. Keragaman struktur adat dan sosial di Aceh dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam memastikan representasi di dalam kelembagaan memiliki legitimasi sosial dan kultural.

Aspek transparansi serta akuntabilitas juga ikut dibahas. Lembaga yang mendapatkan dukungan pembiayaan melalui anggaran publik dinilai perlu didukung mekanisme pengelolaan, pelaporan, transparansi dan evaluasi yang jelas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peserta juga mendorong agar keberhasilan suatu lembaga tidak hanya diukur berdasarkan keberadaan struktur dan perangkat organisasi. Lebih jauh, ukuran keberhasilan perlu dikaitkan dengan manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, muncul pertanyaan mengenai manfaat keberadaan kelembagaan tersebut, pihak yang menerima manfaat serta bagaimana manfaat itu dapat diukur dan diperluas.

Dalam pembahasan terkait kemungkinan penyempurnaan regulasi, peserta mendorong penggunaan pendekatan akademik, konstitusional, sosiologis dan yuridis. Berbagai data, hasil penelitian, pengalaman masyarakat serta pandangan tokoh adat, akademisi, pemerintah dan generasi muda dinilai penting sebagai dasar penyusunan rekomendasi.

Generasi muda juga menjadi salah satu perhatian dalam forum tersebut. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam melanjutkan perjalanan kekhususan Aceh. Pemahaman terhadap sejarah perdamaian dan adat diharapkan berjalan beriringan dengan kemampuan membaca perubahan zaman secara kritis dan berbasis kajian ilmiah.

Sementara itu, media massa dinilai memiliki posisi strategis dalam menyampaikan gagasan dan hasil diskusi kepada masyarakat secara objektif. Perbedaan pendapat disebut sebagai bagian dari proses demokratis dalam menemukan rumusan kebijakan yang lebih baik.

Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain terkait substansi UUPA, Qanun Lembaga Wali Nanggroe, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan antarlembaga serta langkah implementasi ke depan.

Sejumlah akademisi turut hadir, di antaranya Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., Dr. Khairuddin, M.Pd., Dr. Nila Trisna, M.H. dan Dr. Daniel dari Universitas Malikussaleh. Hadir pula sejumlah dosen dan sivitas akademika UTU.

Dari unsur masyarakat dan adat, hadir Imam Mukim Meureubo Sudirman, Sugianto dari Majelis Adat Aceh Barat, Keuchik Uluh Klien Kecamatan Meureubo Ainal Mardien serta sejumlah tokoh lainnya.

Diskusi tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pokok persoalan, yakni bagaimana memastikan kekhususan Aceh tidak hanya berhenti pada aspek regulasi dan kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, evaluasi dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga nilai sejarah, adat dan perdamaian Aceh agar tetap relevan serta mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat Aceh di masa mendatang.

(Tim-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *