BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial TA (32) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. TA diketahui merupakan warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., melalui Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. Putra, S.H., M.M., bersama Katim 2 AIPTU L. Tarigan, S.H., dan personel lainnya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan TA untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu. Satu plastik klip berukuran besar memiliki berat bruto 19,00 gram, sedangkan satu plastik klip berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo berwarna merah.
Total barang bukti sabu yang diamankan dalam penindakan tersebut mencapai 19,26 gram bruto.
Dalam pemeriksaan awal, TA disebut mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, TA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi serta mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan narkotika yang berkaitan.
Barang bukti sabu selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, Polres Batu Bara masih melakukan penyidikan dan pengembangan perkara untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
(wellas)







