Kelompok Tani Rukun Sari Sei Suka Desak Penyelesaian Sengketa Lahan, Minta Dikembalikan kepada Warga

BATU BARA – jelasnews.com

Kelompok Tani Rukun Sari Sei Suka kembali menyuarakan tuntutan terkait lahan yang selama ini menjadi sengketa. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut serta mengembalikan penguasaan lahan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan.

Ketua Kelompok Tani Rukun Sari Sei Suka, Pendi, menyampaikan hal itu saat kegiatan pemasangan plang pernyataan kepemilikan tanah di lokasi yang disengketakan.

Menurut Pendi, persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak 1999 hingga 2000 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian. Berbagai upaya, kata dia, telah dilakukan, termasuk menyampaikan persoalan kepada instansi terkait dan mengikuti pertemuan di UDKP Kecamatan Air Putih.

“Permasalahan ini sudah ada sejak tahun 1999 sampai 2000. Kami sudah menyampaikannya ke kedinasan dan pernah dipertemukan di UDKP Kecamatan Air Putih. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian,” kata Pendi. Kamis (01/10/26).

Ia juga meminta pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertimbangkan perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) PTMS menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemerintah apabila dilakukan perpanjangan atau pergantian hak.

Selanjutnya, lahan tersebut diharapkan dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui hak pakai maupun hak milik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lahan ini kami perlukan sebagai sumber penghidupan anggota kelompok tani dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan dan segera menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.

Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk penegasan secara tertulis atas klaim masyarakat terhadap lahan tersebut. Kelompok tani menyebut dasar tuntutan mereka didukung sejumlah dokumen, di antaranya keterangan KSP, Lurah Perkebunan Cipari-Pari, serta surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara.

Salah seorang warga, Sarina, juga menyampaikan bahwa almarhum kakaknya yang sebelumnya terlibat sebagai pengurus kelompok telah menetapkan batas-batas lahan, mulai dari Titi Beton hingga kawasan yang saat ini berada dalam penguasaan perusahaan.

Menurutnya, luasan lahan tersebut mencapai puluhan hektare dan selama ini dinyatakan sebagai tanah milik masyarakat.

Warga lainnya berharap lahan tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, termasuk untuk menanam jagung.

Ia juga meminta agar aspirasi warga tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Menurutnya, masyarakat hanya ingin mendapatkan kepastian dan penjelasan mengenai status serta penguasaan tanah tersebut.

“Kami meminta lahan ini dikembalikan kepada rakyat untuk bertani. Jangan sampai rakyat justru tidak bisa menggunakan tanahnya sendiri. Kami hanya meminta penjelasan. Siapa pun tidak boleh menguasai lahan ini karena ini tanah rakyat,” tegasnya.

(Tim-red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *