BATU BARA – jelasnews.xom
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, serta jajaran anggota DPRD, OPD dan unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa perubahan Propemperda Tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan maupun penggantian judul rancangan peraturan daerah (Ranperda), baik atas usulan DPRD maupun kepala daerah.
Perubahan Propemperda dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, adanya Ranperda yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi daerah, maupun karena keadaan tertentu yang bersifat mendesak serta memerlukan penyesuaian terhadap program prioritas daerah.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, usulan perubahan terlebih dahulu melalui proses pengajuan resmi, kemudian dikaji dan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Bagian Hukum Setdakab Batu Bara serta organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif. Setelah disepakati, perubahan Propemperda ditetapkan secara resmi melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
Dalam penyampaian perubahan Propemperda 2026, disebutkan bahwa Pemkab Batu Bara mengajukan penambahan satu Ranperda pada semester II. Usulan tersebut ditindaklanjuti setelah adanya surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang permohonan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan tersebut, terdapat lima Ranperda yang masuk dalam daftar pembahasan, yakni:
- Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
- Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2019.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Batu Bara juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda atas kerja sama dan komitmennya dalam proses pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memastikan setiap regulasi daerah yang disusun tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Batu Bara.
(Humas DPRD Batu Bara)







