SERGAI – jelasnews.com
Tanaman kelapa sawit di areal perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Kebun Tanah Raja, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diduga mengalami serangan hama ulat pemakan daun kelapa sawit (UPDKS).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (1/10/2026), serangan hama tersebut diduga terjadi di sejumlah blok dan afdeling perkebunan. Salah satu wilayah yang disebut terdampak yakni Afdeling V.
Hama yang diduga menyerang tanaman sawit tersebut antara lain ulat kantong dan ulat api. Serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) itu dikhawatirkan menyebabkan kerusakan pada daun dan tajuk tanaman sehingga dapat mengganggu proses fotosintesis.
Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi produktivitas tanaman. Jika serangan tidak segera dikendalikan, penurunan kondisi tanaman dapat berdampak terhadap hasil produksi tandan buah segar (TBS) dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Dari hasil pemantauan tersebut, muncul dugaan bahwa pengendalian hama belum dilakukan secara optimal. Termasuk adanya sorotan terhadap pelaksanaan sensus hama secara berkala yang menjadi bagian penting dalam upaya mendeteksi dan mengendalikan serangan UPDKS sejak dini.
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Serdang Bedagai, S. Sitorus, SP, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia mengatakan serangan hama terhadap tanaman sawit berpotensi menurunkan hasil panen apabila tidak segera ditangani.
“Hama yang menyerang perkebunan, khususnya tanaman kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Tanah Raja, tentu dapat mengurangi produksi panen,” ujar S. Sitorus, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, serangan ulat pemakan daun kelapa sawit yang tidak terkendali dapat menyebabkan defoliasi atau kerusakan hingga gugurnya daun. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap proses fotosintesis tanaman dan berpotensi menekan produksi buah.
Ia juga menilai keterlambatan dalam merespons serangan hama dapat membuat populasi ulat berkembang hingga melampaui ambang batas ekonomi sebelum dilakukan tindakan pengendalian yang efektif.
S. Sitorus menambahkan, perkebunan PTPN IV merupakan bagian dari aset negara yang pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap tanaman produktif perlu menjadi perhatian serius manajemen.
“Apalagi jika pembiaran tersebut dilakukan secara sengaja, tentu harus dilihat apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait dugaan serangan hama tersebut, Manajer PTPN IV Tanah Raja, DJoel Irwin, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Sedangkan Humas PTPN IV Kebun Tanah Raja, Leni, saat dimintai keterangan mengenai luas areal yang terdampak serta langkah penanganan terhadap tanaman yang diduga terserang UPDKS, menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan afdeling terkait.
“Nanti kami sampaikan setelah ambil keterangan dari afdeling terkait,” tulis Leni melalui WhatsApp, Senin (5/10/2026).
Hingga kini, informasi mengenai luasan tanaman yang terdampak serta bentuk pengendalian hama yang telah dilakukan manajemen PTPN IV Kebun Tanah Raja masih menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
(Tim-red)







