Wabup Syafrizal Serahkan Tiga Ranperda untuk Dibahas DPRD Batu Bara

BATU BARA – jelasnews.com

Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara.

Dalam rapat itu, Syafrizal menyampaikan nota pengantar Pemerintah Kabupaten Batu Bara atas tiga Ranperda yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.

Adapun tiga Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Syafrizal mengatakan, ketiga rancangan regulasi tersebut telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026. Penyusunannya dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Mengenai perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020, Syafrizal menjelaskan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan penyertaan modal daerah. Penyesuaian juga dilakukan seiring perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda).

Menurutnya, perubahan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian aturan terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar tetap tertib, memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan mengenai permodalan daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah sekaligus mengembangkan berbagai potensi lokal melalui inovasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Syafrizal menyebut, kebutuhan masyarakat yang terus berkembang serta potensi strategis yang dimiliki Kabupaten Batu Bara membutuhkan dukungan regulasi yang memberikan kepastian dalam penyelenggaraan inovasi daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 berkaitan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi pemerintah pusat, kebutuhan daerah serta hasil evaluasi terhadap kelembagaan yang telah berjalan.

Selain itu, perubahan nomenklatur perangkat daerah juga mempertimbangkan pengakomodasian sektor ekonomi kreatif. Dengan penataan tersebut, struktur organisasi pemerintah daerah diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, adaptif dan mampu merespons kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Syafrizal menegaskan bahwa penyusunan Perda yang berkualitas membutuhkan kerja sama dan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini. Untuk itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” kata Syafrizal.

Ketiga Ranperda tersebut kemudian secara resmi diserahkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan dan pengkajian sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syafrizal berharap pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Batu Bara.

(Kominfo Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *