BATU BARA – jelasnews.com
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, seluruh anggota DPRD, jajaran OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan nota pengantar Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap tiga Ranperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD.
Ketiga Ranperda itu masing-masing tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Syafrizal menyampaikan, ketiga Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Penyampaian tiga rancangan regulasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi pemerintah daerah bersama DPRD dalam membentuk peraturan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ranperda pertama berkaitan dengan perubahan aturan mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada PT Pembangunan Batra Berjaya. Penyesuaian regulasi diperlukan agar kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan perkembangan status badan hukum perusahaan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Inovasi Daerah diarahkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan inovasi, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Adapun Ranperda ketiga menyangkut perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara. Perubahan tersebut berkaitan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah agar struktur organisasi pemerintahan dapat menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.
Melalui penataan tersebut, perangkat daerah diharapkan mampu bekerja secara lebih efektif, efisien, adaptif serta responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penyampaian nota pengantarnya, Syafrizal mengajak DPRD Batu Bara bersama-sama melakukan pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut secara terbuka dan konstruktif.
Pemerintah daerah juga mengharapkan adanya saran, masukan dan kritik dari DPRD selama proses pembahasan untuk menyempurnakan materi ketiga rancangan peraturan tersebut.
“Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini. Untuk itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” ujar Syafrizal.
Setelah penyampaian nota pengantar, ketiga Ranperda tersebut diserahkan kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk selanjutnya memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah dan mendukung pembangunan Kabupaten Batu Bara.
(Humas DPRD Batu Bara)







