Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Ranperda

BATU BARA – jelasnews.com

DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Muhammad Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, serta Sekretaris Daerah Batu Bara Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara.

Turut hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si., yang mewakili Plt Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD, jajaran OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Batu Bara menyampaikan pandangan dan sikap terhadap tiga Ranperda yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut.

Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menyetujui pembahasan Ranperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi tersebut berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu mewujudkan tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Atika Arfah Matondang, S.I.Kom.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menilai pembentukan Perda merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima ketiga Ranperda untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Fraksi ini juga menekankan pentingnya penyempurnaan substansi melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Pandangan tersebut dibacakan Muhammad Safi’i.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan dukungan terhadap tiga Ranperda tersebut. Fraksi PKS mendorong agar seluruh Ranperda dibahas secara lebih rinci, efektif dan efisien sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Pandangan Fraksi PKS disampaikan Suminah.

Selanjutnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi terhadap penyampaian tiga Ranperda. Fraksi PAN menilai ketiga rancangan regulasi tersebut memiliki arti penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Batu Bara.

Pandangan Fraksi PAN dibacakan Syaiful Bakhri.

Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) merekomendasikan agar tiga Ranperda dibahas secara mendalam. Ketiganya yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 mengenai penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Fraksi KPN berharap regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang responsif. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara serta diselesaikan sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku. Pandangan Fraksi KPN dibacakan Suriadi, SH.

Sedangkan Fraksi KDRI menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Pandangan Fraksi KDRI dibacakan Alpon Sirait, ST.

Setelah penyampaian pandangan umum seluruh fraksi, pembahasan terhadap Ranperda tersebut akan dilanjutkan melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Batu Bara.

(Humas DPRD Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *